Mengabdi untuk pendidikan kapuas hulu, mewujudkan generasi cerdas, kreatif, dan berkarakter melalui pendidikan dasar dan menengah yang berkualitas.
Pusat administrasi pendidikan dasar dan menengah di kapuas hulu.
KDP kapuas hulu merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kantor Dinas Pendidikan kapuas hulu memiliki tugas pokok membantu Bupati/Walikota dalam menjalankan kewenangan otonomi daerah di bidang pendidikan.
Dinas ini menaungi pendidikan dasar (SD dan SMP), pendidikan anak usia dini (PAUD), serta pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C) di seluruh wilayah kapuas hulu.
Berdasarkan peraturan daerah kapuas hulu, KDP kapuas hulu mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
KDP kapuas hulu dibentuk seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah, sebagai wujud desentralisasi penyelenggaraan pendidikan di kapuas hulu. Sebelumnya, urusan pendidikan dikelola langsung oleh pemerintah pusat melalui Kantor Wilayah Kementerian Pendidikan.
Dengan berdirinya KDP kapuas hulu, pelayanan pendidikan menjadi lebih dekat dengan masyarakat. Setiap kebijakan dan program disesuaikan dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya kapuas hulu, sehingga lebih relevan dan efektif menjangkau seluruh peserta didik.
KDP kapuas hulu melayani berbagai pemangku kepentingan pendidikan di kapuas hulu:
Tenaga Pendidik
Lebih dari 8.500 tenaga pendidik dan kependidikan tergabung di lingkungan KDP kapuas hulu kapuas hulu, mulai dari guru, kepala sekolah, pengawas, hingga staf administrasi.
Setiap pendidik telah memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikasi profesi sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, untuk memastikan kualitas pendidikan terbaik bagi peserta didik di kapuas hulu.
Pencapaian